Mewujudkan Ekonomi dan Keuangan Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045

Sektor ekonomi dan keuangan syariah memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan visi yang selaras dengan pencapaian Indonesia Emas pada tahun 2045, diharapkan sektor ini tidak hanya memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mampu menciptakan tatanan ekonomi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Peran kunci yang diemban oleh ekonomi syariah ini mencakup penguatan fondasi keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, sehingga mendukung pembangunan nasional yang merata dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang. Melalui sinergi ini, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan cita-cita sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaya saing di kancah global.

Transformasi ekonomi menjadi bagian penting dalam agenda besar menuju Indonesia Emas, terutama dalam menghadapi era VUCA yang penuh dengan tantangan dan ketidakpastian. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan perubahan yang menyeluruh, termasuk dalam sektor ekonomi syariah, yang berperan penting sebagai salah satu pilar dalam mendukung transformasi ekonomi secara keseluruhan. Ekonomi syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan sistem yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga mendukung Indonesia dalam mewujudkan visi besarnya

Delapan misi (agenda) Pembangunan, Poin 2 dari halaman 69, Mewujudkan Transformasi Ekonomi untuk meningkatkan Produktifitas salah satunya dapat melalui ekonomi dan keuangan Berbasis Syariah. Artinya Mendorong peningkatan produktivitas melalui inovasi, teknologi, dan penerapan prinsip ekonomi syariah. Sektor-sektor utama meliputi industri manufaktur, pertanian, pariwisata dan lainnya.

Bagian Industrialisasi, Poin xiii, halaman 94, Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah dan Industri Halal untuk menjadi pusat Industri halal dunia. Hal ini bisa kita upayakan ikut serta dalam Meningkatkan daya saing ekonomi syariah dan industri halal untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global, melalui kolaborasi berbagai sektor dan penerapan standar internasional.

Pada halama 97, Lebih Khusus Pembahasan Terkait dengan Ekonomi dan Keuangan Syariah, terdiri dari 4 poin penting.

  1. Peningkatan posisi keuangan Syariah Indonesia di tingkat global: Melakukan upaya untuk memperkuat peran Indonesia dalam industri keuangan syariah secara internasional.
  2. Peningkatan peran keuangan sosial syariah dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan sosial ekonomi: Memanfaatkan keuangan sosial syariah, seperti zakat, wakaf, dan sedekah, untuk membantu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
  3. Penguatan ekosistem industri halal: Fokus pada sektor industri halal seperti makanan dan minuman, fesyen muslim, kosmetik dan obat-obatan halal, serta pariwisata dan ekonomi kreatif yang mencakup bahan baku halal. Selain itu, memperkuat rantai nilai industri, kewirausahaan, dan UMKM industri halal.
  4. Penguatan literasi, regulasi, kelembagaan, serta infrastruktur pendukung ekosistem ekonomi dan keuangan syariah: Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ekonomi dan keuangan syariah melalui literasi, serta memperkuat regulasi, lembaga, dan infrastruktur yang mendukung perkembangan ekosistem tersebut.

Halaman 118, dalam mendukung Sektor keuangan yang kondusif diperlukan untuk memastikan optimalnya fungsi intermediasi guna mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Pendalaman sektor keuangan, salah satunya penguatan sektor keuangan syariah dan integrasinya dalam ekosistem ekonomi syariah. Dari sinidisebutkan bahwa untuk mendukung sektor keuangan yang kondusif, diperlukan upaya memastikan optimalnya fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi yang berjalan dengan baik ini akan sangat penting dalam mendukung pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, mengingat peran sektor keuangan sebagai penghubung antara pihak yang memiliki surplus dana dan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Intermediasi yang efisien akan memastikan aliran modal yang sehat dan mendukung aktivitas ekonomi secara keseluruhan

Baca Juga  Crowdfunding Syariah sebagai Sumber Dana Alternatif untuk Petani Kecil di Yogyakarta

Halaman 230, Perluasan sumber-sumber dan pengembangan inovasi skema pembiayaan di sektor publik mencakup penguatan perencanaan pembiayaan. pengembangan inovasi skema-skema pembiayaan syariah untuk sektor publik. dijelaskan mengenai pentingnya perluasan sumber-sumber pembiayaan serta pengembangan inovasi skema pembiayaan di sektor publik. Langkah ini mencakup penguatan perencanaan pembiayaan, serta pengembangan skema-skema pembiayaan syariah untuk sektor publik yang dapat menawarkan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam mendukung pembiayaan pembangunan di sektor publik

Halaman 328, Peningkatan kapasitas pendanaan sektor nonpublik, inovasi produk pembiayaan syariah yang disusun berdasarkan prinsip sewa-menyewa, jual beli, dan bagi hasil. fokus diberikan pada peningkatan kapasitas pendanaan di sektor nonpublik, terutama melalui inovasi produk pembiayaan syariah. Produk-produk pembiayaan ini didesain berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti sewa-menyewa (ijarah), jual beli (murabahah), dan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah). Inovasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses pendanaan bagi sektor swasta dan nonpublik, serta menciptakan alternatif pembiayaan yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai syariah, yang pada akhirnya dapat memperkuat struktur ekonomi secara keseluruhan

menyoroti beberapa aspek penting dalam penguatan daya saing dan kontribusi ekonomi syariah Indonesia. Pertama, peningkatan daya saing global sektor keuangan syariah di pasar internasional bisa saja melalui peningkatan kualitas produk yang bisa mengakomodir permintaan global serta dapat menyesuaikan layanan yang sesuai dengan standar global, serta dapat memperkuat kerja sama ekonomi dan keuangan syariah di tingkat regional dan global. Kedua, penguatan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal menjadi salah satu fokus untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global hal ini bisa di upayakan melalui kolaborasi lintas sektor dan dilanjutkan penerapan standar internasional.

Selain itu, peningkatan kapasitas pendanaan sektor nonpublik melalui inovasi produk pembiayaan syariah yang berbasis prinsip syariah (sewa-menyewa, jual beli, bagi hasil) menjadi kunci dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Optimalisasi dana sosial dan filantropi berbasis syariah, seperti zakat, wakaf, dan filantropi, diharapkan juga dapat mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia pada 2045.

Penguatan infrastruktur dan regulasi keuangan syariah juga dianggap krusial untuk memastikan bahwa sistem keuangan syariah lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini dilengkapi dengan diversifikasi produk keuangan syariah yang inovatif, seperti blended finance, green sukuk, dan instrumen pasar modal lainnya, guna mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.

Peningkatan literasi dan edukasi keuangan syariah menjadi salah satu prioritas untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah dan meningkatkan pemahaman melalui kampanye publik dan integrasi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pada saat yang sama, keuangan syariah akan berperan sebagai pendukung utama dalam pembiayaan infrastruktur nasional, termasuk proyek energi terbarukan dan infrastruktur digital. Terakhir, pengembangan produk keuangan syariah berbasis transaksi, seperti bursa karbon dan bursa plastik, diharapkan dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Disisilain, Optimalisasi dana sosial syariah terus didorong untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Ed: Olan)

Penulis