Masterplan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022 – 2031: Perguruan Tinggi Berperan dalam Hibah Rp20 Miliar.

Berdasarkan survei jajak pendapat yang dilakukan dalam penyusunan Masterplan Pengelolaan Persampahan di Kota Yogyakarta, ditemukan bahwa lebih dari 80% responden di kawasan permukiman dan nonpermukiman tidak melakukan daur ulang sampah, dengan hanya sebagian kecil yang melakukan kegiatan pengomposan dan pembuatan ekoenzim dari sampah organik. Di Kota Yogyakarta terdapat 513 bank sampah yang tersebar di berbagai RW dengan tingkat keaktifan sekitar 80%, yang didampingi oleh fasilitator kelurahan yang ditunjuk oleh DLH Kota Yogyakarta untuk berperan aktif dalam pembatasan dan pengurangan sampah.

Upaya pembatasan timbulan sampah dilakukan melalui sosialisasi surat edaran mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di retail modern, sekolah adiwiyata, serta pembatasan timbulan sampah di lingkungan rumah tangga, restoran, pasar tradisional, tempat ibadah, gerakan sumber bersih, dan lubang cerdas organik (biopori). Namun, pemilahan sampah masih kurang dilakukan, dengan mayoritas responden dari kawasan permukiman (53%) dan nonpermukiman (55%) tidak melakukan pemilahan sampah. Meskipun demikian, mayoritas responden (lebih dari 80%) di kedua kawasan menilai kondisi lingkungan mereka bersih dan rapi. Sedangkan untuk pengumpulan sampah rumah tangga paling banyak dilakukan oleh rumah tangga sendiri (48%), diikuti oleh pihak swasta (23%) dan Dinas Kebersihan di beberapa kemantren.

Sistem pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta menghadapi beberapa permasalahan yang kompleks. Ketergantungan yang tinggi pada TPST Piyungan yang hampir penuh menimbulkan risiko besar jika terjadi masalah teknis atau penutupan. Selain itu, keterbatasan lahan untuk pengembangan fasilitas pengelolaan sampah menjadi kendala utama. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama dalam hal pemilahan di sumber, masih rendah akibat kurangnya kesadaran dan kebiasaan, serta penegakan hukum yang belum efektif. Kapasitas sarana dan prasarana yang kurang, termasuk jumlah dan kualitas TPS, transfer depo, serta armada pengangkutan sampah, menghambat proses pengumpulan dan pengolahan sampah secara efektif. Adanya sampah dari luar kawasan juga menunjukkan belum terjangkaunya area-area tertentu oleh fasilitas pengumpulan sampah. Selain itu, rendahnya tingkat pengolahan sampah di fasilitas antara seperti TPS3R menyebabkan banyak sampah yang tidak terolah dengan baik sebelum dibuang ke TPST. Di TPST sendiri terdapat kendala teknis seperti usia operasional yang hampir habis serta permasalahan nonteknis seperti kerawanan sosial dan pencemaran lingkungan di sekitar TPST. Pembiayaan yang tidak memadai dengan alokasi anggaran hanya sekitar 1% dari total APBD, masih jauh dari kebutuhan ideal yang diperkirakan sekitar 3%. Kerjasama dan kelembagaan yang menangani persampahan juga memerlukan koordinasi lintas dinas dan UPT yang lebih baik, serta pembentukan BLUD/BUMD khusus persampahan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan. Dengan mengatasi permasalahan-permasalahan ini, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Keterpaduan 5K menjadi harapan dalam kegiatan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta mengacu pada sinergi antara lima elemen utama: Kampung (Komunitas), Kampus (Perguruan Tinggi), Pemerintah Kota, Korporasi (Perusahaan), dan Komunitas. Kampung berperan aktif dalam pemilahan, pengumpulan, dan daur ulang sampah serta meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan program lingkungan. Kampus berkontribusi melalui penelitian, pengembangan teknologi inovatif, serta kampanye edukasi masyarakat. Pemerintah Kota menyediakan infrastruktur, regulasi, kebijakan, dan koordinasi antar lembaga, serta dana untuk implementasi program. Korporasi mendukung pengelolaan sampah melalui program CSR, menyediakan fasilitas teknologi dan dana, serta menerapkan program pengurangan sampah di lingkungan kerja. Komunitas, termasuk LSM dan kelompok sukarelawan, menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program lingkungan, menyediakan bantuan teknis, dan dukungan dalam implementasi program. Sinergi kelima elemen ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang komprehensif dan berkelanjutan di Kota Yogyakarta, mengurangi timbulan sampah di TPA, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah secara keseluruhan.

Pengembangan teknis-teknologis juga perlu diperhatikan khususnya dalam pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta mencakup beberapa kebijakan penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem. Pemilahan sampah di sumbernya secara disiplin dan pengumpulan terjadwal, reduksi sampah organik melalui pengolahan dan penerapan teknologi berbiaya rendah serta sederhana, merupakan langkah awal yang esensial. Desentralisasi pengolahan sampah ke level kemantren, revitalisasi bank sampah untuk mengolah sampah organik, dan kerjasama dengan industri untuk pemanfaatan RDF dari sampah kota menambah daya dukung pengelolaan sampah. Pembatasan sampah plastik sekali pakai, partisipasi pelaku usaha dalam TPS3R Mandiri, serta pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk pengumpulan sampah spesifik melengkapi upaya tersebut. Implementasi kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat membuat pengelolaan sampah di Yogyakarta lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga  Rekomendasi Strategis Bupati Untuk Memajukan UMKM dan Perekonomian Daerah Di Era Globalisasi

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta, dapat melalui berbagai inisiatif. Melalui pengembangan teknologi dan riset, kerjasama dengan perguruan tinggi memungkinkan akademisi berpartisipasi dalam pengembangan teknologi tepat guna untuk program pengelolaan sampah. Selain itu, kerjasama pendanaan riset dengan perguruan tinggi membuka peluang untuk program pengabdian masyarakat bertema persampahan dan mencari pendanaan dari lembaga donor dengan topik riset seperti kajian proyek percontohan pengelolaan sampah terpadu, sistem retribusi sampah, revitalisasi bank sampah, dan pengembangan teknologi pengolahan sampah. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana bagi mahasiswa untuk melakukan studi intensif dan mendesain sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dengan kerjasama antara pemerintah kota dan perguruan tinggi di wilayah DIY dan se-Indonesia untuk program ini.

Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2022, berikut adalah beberapa topik penelitian dan kajian yang dapat ditawarkan kepada perguruan tinggi untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta:

  1. Kajian Proyek Percontohan Pengelolaan Sampah Terpadu Level Kemantren: Penelitian tentang implementasi pengelolaan sampah terpadu di level kemantren melibatkan seluruh komponen masyarakat dan institusi terkait.
  2. Kajian Sistem Retribusi Sampah: Evaluasi sistem retribusi sampah yang ada dan pengembangan sistem yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung pengelolaan sampah.
  3. Optimalisasi Sistem Pengumpulan dari Sumber Sampah: Penelitian tentang cara meningkatkan efisiensi pengumpulan sampah langsung dari sumbernya (rumah tangga, usaha, dll.) untuk meminimalkan kebocoran dan pencemaran.
  4. Revitalisasi Bank Sampah dengan Biokonversi: Pengkajian dan penerapan teknologi biokonversi pada bank sampah untuk meningkatkan pengolahan sampah organik dan menghasilkan produk bernilai ekonomi.
  5. Pengembangan Dropbox Sampah Spesifik di Masyarakat dengan Kerjasama Industri: Penelitian dan implementasi dropbox untuk jenis sampah spesifik (misalnya elektronik, B3) di berbagai titik strategis dengan dukungan industri.
  6. Kajian Kelembagaan LPS di Tingkat RW: Evaluasi dan pengembangan kelembagaan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat RW untuk meningkatkan kinerja dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  7. DED (Detail Engineering Design) TPST dengan Teknologi RDF Skala Kota: Perancangan detail dan implementasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel) yang sesuai untuk skala kota.
  8. DED (Detail Engineering Design) TPST dengan Teknologi Biologis (Komposting/Biogas) Skala Kota:Penelitian dan desain teknis TPST menggunakan teknologi biologis seperti komposting dan biogas yang cocok untuk skala kota.
  9. Kajian BLUD Persampahan Kota: Studi tentang pembentukan dan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) khusus pengelolaan sampah untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan layanan.
  10. Kajian Sosial dan Teknis TPS3R/MRF Tingkat Kemantren: Evaluasi dan pengembangan teknis serta sosial dari Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS3R) dan Material Recovery Facility (MRF) di level kemantren.
  11. Kajian Sistem Pemilahan Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah Kota: Penelitian tentang bagaimana meningkatkan sistem pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah kota.
  12. Pengembangan Teknologi Termal Pengolahan Sampah yang Efisien dan Ramah Lingkungan: Studi dan penerapan teknologi termal untuk pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan efisien dalam mengurangi volume sampah dan dampak lingkungan.

Pendanaan riset nasional seperti Riset Produktif (Rispro) LPDP dari Kementerian Keuangan menyediakan hibah hingga Rp20 miliar untuk pengembangan teknologi skala besar. Namun, pendanaan besar ini baik dari sumber nasional maupun internasional memerlukan dana pendamping. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta diharapkan dapat merencanakan dan mengalokasikan dana pendamping ini yang dapat ditawarkan kepada peneliti di perguruan tinggi. Langkah ini akan membuka peluang untuk memperoleh dana yang signifikan guna studi dan pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di masa depan. (Ed: Olan)

Penulis